Posted by : Ide Cemerlang
Ahad, 15 Mei 2016
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah ialah Maha pengampun lagi Maha penyayg.” (QS. Al-Ahzab:
59).
Dalam ayat di atas ada kata
jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yg
memiliki makna:
1. Kerudung besar yg menutupi
semua anggota ba&, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir
Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yg menutupi semua
anggota ba& wanita, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah,
Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi & Atho’ alKhurasani.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yg menutupi wajah
wanita & semua anggota ba&nya tatkala akan keluar, sebagaimana yg dituturkan
Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284,
Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 & Tafsir
Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yg menutup dari atas
kepala sampai ke bawah, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat
Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selen&g besar yg
menutupi kerudung. Sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Mas’ud & para
tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung
besar yg menutupi semua ba&, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Abbas
& Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat
kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yg digantungkan di leher,
bukan pula kerudung tipis yg kelihatan rambutnya atau kerudung yg hanya menutup
sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yg kelihatan
lehernya atau kerudung yg hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu
suster & wanita Nashraniatau kerudung yg kelihatan da&ya, & bukan
pula selen&g kecil yg dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa
jilbab hukumnya ialah wajib berdasarkan Al-Quran & sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari
al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu & janganlah kamu berhias & bertingkah lakuseperti orang-orang
Jahiliyah yg dahulu.
Perintah wanita agar menetap di
rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke da&ya.
Apabila menampakkan perhiasan
saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek &
menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari
Sunnah:
1. Hadits yg mengancam wanita
tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua
kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yg
memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya,
& wanita yg kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau
pendek yg tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika
berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yg
berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga & tidak mendapatkan baunya padahal
bau surga itu akan didapati dari sekian & sekian (perjalanan 500 th).. (HR.
Muslim 3971, Ahmad 8311 & Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu
Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita)
termasuk dosa besar”.
2. Wanita ialah aurat, dia
wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu ialah aurat,
apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093,
Ibnu Hibban & At-Thabrani didalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai
Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yg menjulur ke bawah?
Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya
lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya
menambah satu hasta, & tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 &
berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yg akan
berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah
oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR.
Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini
menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yg meneguri kamu dengan
adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar
dengan ayat-ayat ALLAH & tiialah seorang juapun diantara kamu pada jalan yg
lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala
didalam surah Al-Ahzab :59 diatas yg berbunyi:
“Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah
yg membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian
tampaklah orang -orang diantara kamu yg berhijab menurut syari’at islam.
se&g bagi tiada berjilbab & tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yg
menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam
itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan
sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan
syari’at islam yg diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain
daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi
ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yg menyanjung-nyanjung
kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yg lain. Islam begitu mencintaimu,
memperhatikanmu, menyaygimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yg tiada
henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yg berpaling.




