Posted by : Ide Cemerlang Ahad, 15 Mei 2016



Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah ialah Maha pengampun lagi Maha penyayg.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yg memiliki makna:
1. Kerudung besar yg menutupi semua anggota ba&, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yg menutupi semua anggota ba& wanita, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi & Atho’ al­Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al­Muhalla 3/219).
3. Selimut yg menutupi wajah wanita & semua anggota ba&nya tatkala akan keluar, sebagaimana yg dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 & Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yg menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selen&g besar yg menutupi kerudung. Sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Mas’ud & para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yg menutupi semua ba&, sebagaimana yg dituturkan oleh Ibnu Abbas & Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats­Tsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yg digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yg kelihatan rambutnya atau kerudung yg hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yg kelihatan lehernya atau kerudung yg hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster & wanita Nashraniatau kerudung yg kelihatan da&ya, & bukan pula selen&g kecil yg dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya ialah wajib berdasarkan Al-Quran & sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu & janganlah kamu berhias & bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yg dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke da&ya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek & menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yg mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yg memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, & wanita yg kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yg tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yg berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga & tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian & sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 & Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita ialah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu ialah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban & At-Thabrani didalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yg menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, & tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 & berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yg akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yg meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH & tiialah seorang juapun diantara kamu pada jalan yg lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala didalam surah Al-Ahzab :59 diatas yg berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yg membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yg berhijab menurut syari’at islam. se&g bagi tiada berjilbab & tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yg menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yg diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yg menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yg lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyaygimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yg tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yg berpaling.


close
http://www.pulasdesign.info/?m=0



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cahaya Islam - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -